Pages

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Selasa, 16 Juni 2015 1 komentar
Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat  berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia

MANFAAT ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERTETANGGA DAN BERMASYARAKAT
  • Adanya rasa saling menghargai antar tetangga dalam kehidupan  bermasyarakat
  • Kehidupan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis 
  • Terciptanya kerukunan, rasa saling tolong menolong dan rasa gotong royong antar sesama
  • Timbuknya rasa empati kepada sesama tetangga 
  • Timbulnya keorganisasian yang memiliki manfaat bagi kehidupan masyarakat
  • Terhindar dari berbagai konflik yang berarti
  • Etika membuat seorang manusia memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan menghargai kehidupannya
  •  Etika memberikan self control bagi manusia agar dapat menyadari apa yang sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan
  • Etika mengajarkan agar manusia dapat mawas diri artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya.
CONTOH PENERAPAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
  •  Membiasakan mengucapkan salam jika bertemu muka dengan orang lain seperti (assalamualaikum “jika muslim ”selamat pagi, siang atau malam, apa kabar, dsb).Atau dapat juga dengan melambaikan tangan dan menganggukkan  badan tersenyum.
  • Bertutur kata dalam pergaulan sehari-hari menggunakan bahasa yang sopan mudah dimengerti dan benar. Arahkan mata pada lawan bicara, tidak memotong pembicaraan orang lain kecuali bila terpaksa, namun harus diawali dengan permintaan maaf. Jangan berbicara dengan seseorang sambil mengerjakan pekerjaan lain.
  • Apabila dalam pertemuan, menghindari bicara secara berbisik-bisik dengan seseorang. Menghindari membicarakan orang atau topik yang belum jelas kebenarannya.
  • Dalam bertetangga, mengusahakan menjalin dan menjaga hubungan baik. Memberikan pertolongan dan perhatian kepada tetangga yang terkena musibah dalam batas-batas yang wajar. Menetapkan pola hidup peduli terhadap lingkungan misalnya membersihkan halaman, selokan dan sampah. Jika ingin menyelenggarakan acara, sebaiknya tetangga diberitahu agar tidak merasa terganggu.
  • Membiasakan berempati terhadap orang lain yang terkena musibah dengan menjenguk jika sakit, mengunjungi rumahnya dan memberikan semangat serta mendoakannya.
 Contoh lain dari penerapan etika adalah : tidak meludah didepan orang lain, menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan, mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran atau siapapun yang sedang berbicara, tidak berkata kasar terutama kepada orang yang lebih tua, tidak suka mencaci maki orang lain terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.

sumber:http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT
Baca selengkapnya »

UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI PASAL 43 DAN 44 AYAT 1

Kamis, 07 Mei 2015 0 komentar
Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai pasal 43 dan44 ayat 1 dalam perundang-undangan yang membahas mengenai telekomunikasi, pertama-tama akan saya jabarkan dahulu ketentuan umum dari undang-undang teekomunikasi.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Menimbang
:
a.bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c.bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d.bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
ebahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti.

BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi
Pasal 43
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa te!ekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.

BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

contoh kasus:
PELANGGARAN PENYADAPAN AUSTRALIA
Menanggapi sejumlah pemberitaan hari ini terkait dengan beberapa kali tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, bersama ini disampaikan sikap dan pandangan Kementerian Kominfo sebagai berikut:

1. Kementerian Kominfo searah dengan penyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada tanggal 18 November 2013 sangat menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia.

2. Untuk langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menunggu langkah-langkah berikutnya dari Kementerian Luar Negeri mengingat penanganan masalah tersebut “leading sector”-nya adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

3. Sikap sangat keprihatinan dan sangat kecewa yang ditunjukkan oleh Kementerian Kominfo ini selain berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga karena mengacu pada aspek hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

5. Memang benar, bahwa dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan untuk tujuan-tujuan tertentu tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 UU Telekomunikasi menyebutkan (ayat 1), bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya; dan ayat (2) bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Demikian pula kemungkinan penyadapan yang dibolehkan dengan syarat yang berat pula yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE yang menyebutkan, bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejasaan, dan / atau institusi penegak hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

6. Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,-

7. Memang benar, bahwa misi diplomatik asing dimungkinkan untuk memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, seperti disebutkan pada Pasal 16, yang menyebutkan, bahwa pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Namun demikian, masih di UU tersebut, pada Pasal 17 disebutkan ayat (1) bahwa berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan 
pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam Pasal 
16 dan ayat (2) pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasar pada 
peraturan perundang-undangan nasional. Penjelasan Pasal 17 tersebut di antaranya disebutkan, bahwa pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam Pasal 16 hanya dapat diberikan oleh pemerintah atas dasar kasus demi kasus, demi kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Dengan demikian, pemberian imunitas tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sehingga dalam hal ini, jika dugaan pelanggaran penyadapan oleh Australia melalui misi diplomatiknya telah dibuktikan, maka imunitas tersebut dapat dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, dalam hal ini UU Telekomunikasi dan UU ITE.

8. Kementerian Kominfo sejauh ini berpandangan, bahwa kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Namun jika kemudian terbukti, maka penyeleggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur daam UU Tekomunikasi dan UU ITE.

9. Bahwasanya kegiatan penyadapan oleh Australia tersebut sangat mengusik kedaulatan dan nasionalisme Indonesia adalah benar. Namun demikian Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini menghimbau agar kepada para hacker untuk tidak melakukan serangan balik kepada pihak Australia. Hal itu selain dapat berpotensi memperburuk situasi, tetapi juga justru berpotensi melanggar UU ITE.

10. Juga perlu diingatkan kepada publik, bahwa apapun perakitan, perdagangan dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hokum, karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi. Kementerian Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum yang disebutkan pada Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU ITE. Demikian pula anti sadap pun juga illegal, karena Kementerian Kominfo tidak pernah mengeluarkan sertidikat untuk perangkat (baik hard ware maupun software) anti sadap.

sumber: http://www.postel.go.id/berita-pelanggaran-penyadapan-australia-dari-aspek-uu-telekomunikasi-dan-uu-ite-26-2080
Baca selengkapnya »

ETIKA KEDOKTERAN

Selasa, 28 April 2015 1 komentar
Etik (Ethics) berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Purwadarminta, 1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas akhlak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa. Indonesia dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika adalah:
1. Ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
2. Kumpulan atau seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak 3. Nilai yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Menurut Kamus Kedokteran (Kamali dan Pamuncak,1987), etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam satu profesi.
Istilah etika dan etik sering dipertukarkan pemakaiannya dan tidak jelas perbedaan antara keduanya. Dalam buku ini, yang dimaksud dengan etika adalah ilmu yang mempelajari azas akhlak, sedangkan etik adalah seperangkat asas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak seperti dalam Kode Etik. Istilah etis biasanya digunakan untuk menyatakan sesuatu sikap atau pandangan yang secara etis dapat diterima (ethically acceptable) atau tidak dapat diterima (ethically unacceptable, tidak etis).

Pekerjaan profesi (professio berarti pengakuan) merupakan pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan latihan tertentu, memiliki kedudukan yang tinggi dalam masyarakat, seperti ahli hukum (hakim, pengacara), wartawan, dosen, dokter, dokter gigi, dan apoteker.

Pekerjaan profesi umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Pendidikan sesuai standar nasional
2. Mengutamakan panggilan kemanusiaan
3. Berlandaskan etik profesi, mengikat seumur hidup.
4. Legal melalui perizinan
5. Belajar sepanjang hayat
6. Anggota bergabung dalam satu organisasi profesi.

Dalam pekerjaan profesi sangat dihandalkan etik profesi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Etik profesi merupakan seperangkat perilaku anggota profesi dalam hubungannya dengan orang lain. Pengamalan etika membuat kelompok menjadi baik dalam arti moral.

Ciri-ciri etik profesi adalah sebagai berikut.
1. Berlaku untuk lingkungan profesi
2. Disusun oleh organisasi profesi bersangkutan
3. Mengandung kewajiban dan larangan
4. Menggugah sikap manusiawi.

Profesi kedokteran merupakan profesi yang tertua dan dikenal sebagai profesi yang mulia karena ia berhadapan dengan hal yang paling berharga dalam hidup seseorang yaitu masalah kesehatan dan kehidupan.

Menurut Pasal 1 butir 11 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

Hakikat profesi kedokteran adalah bisikan nurani dan panggilan jiwa (calling), untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan berlandaskan moralitas yang kental. Prinsip prinsip kejujuran, keadilan, empati, keikhlasan, kepedulian kepada sesama dalam rasa kemanusiaan, rasa kasih sayang (compassion), dan ikut merasakan penderitaan orang lain yang kurang beruntung. Dengan demikian, seorang dokter tidaklah boleh egois melainkan harus mengutamakan kepentingan orang lain, membantu mengobati orang sakit (altruism). Seorang dokter harus memiliki Intellectual Ouothwt (IQ), Emotional Quotient (EQ), dan Spiritual Quotient (SQ) yang tinggi dan berimbang.

Tujuan pendidikan etika dalam pendidikan dokter adalah untuk menjadikan calon dokter lebih manusiawi dengan memiliki kematangan intelektual dan emosional. Para pendidik masa lalu melihat perlu tersedia berbagai pedoman agar anggotanya dapat menjalankan profesinya dengan benar dan baik. Para pendidik di bidang kesehatan masa lalu melihat adanya peluang yang diharapkan tidak akan terjadi sehingga merasa perlu membuat rambu-rambu yang akan mengingatkan para peserta didik yang dilepas di tengah-tengah masyarakat selalu mengingat pedoman yang membatasi mereka untuk berbuat yang tidak layak.

Etik profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku para dokter dan dokter gigi dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat dan mitra kerja. Rumusan perilaku para anggota profesi disusun oleh organisasi profesi bersama-sama pemerintah menjadi suatu kode etik profesi yang bersangkutan. Tiap-tiap jenis tenaga kesehatan telah memiliki Kode Etiknya, namun Kode Etik tenaga kesehatan tersebut mengacu pada Kode Etika kedokteran Indonesia (KODEKI).
Etika Kedokteran
Etik (Ethics) berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Purwadarminta, 1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas akhlak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa. Indonesia dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika adalah:
1. Ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
2. Kumpulan atau seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak 3. Nilai yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Menurut Kamus Kedokteran (Kamali dan Pamuncak,1987), etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam satu profesi.
Istilah etika dan etik sering dipertukarkan pemakaiannya dan tidak jelas perbedaan antara keduanya. Dalam buku ini, yang dimaksud dengan etika adalah ilmu yang mempelajari azas akhlak, sedangkan etik adalah seperangkat asas atau nilai yang berkaitan dengan akhlak seperti dalam Kode Etik. Istilah etis biasanya digunakan untuk menyatakan sesuatu sikap atau pandangan yang secara etis dapat diterima (ethically acceptable) atau tidak dapat diterima (ethically unacceptable, tidak etis).

Pekerjaan profesi (professio berarti pengakuan) merupakan pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan latihan tertentu, memiliki kedudukan yang tinggi dalam masyarakat, seperti ahli hukum (hakim, pengacara), wartawan, dosen, dokter, dokter gigi, dan apoteker.

Pekerjaan profesi umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Pendidikan sesuai standar nasional
2. Mengutamakan panggilan kemanusiaan
3. Berlandaskan etik profesi, mengikat seumur hidup.
4. Legal melalui perizinan
5. Belajar sepanjang hayat
6. Anggota bergabung dalam satu organisasi profesi.

Dalam pekerjaan profesi sangat dihandalkan etik profesi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Etik profesi merupakan seperangkat perilaku anggota profesi dalam hubungannya dengan orang lain. Pengamalan etika membuat kelompok menjadi baik dalam arti moral.

Ciri-ciri etik profesi adalah sebagai berikut.
1. Berlaku untuk lingkungan profesi
2. Disusun oleh organisasi profesi bersangkutan
3. Mengandung kewajiban dan larangan
4. Menggugah sikap manusiawi.

Profesi kedokteran merupakan profesi yang tertua dan dikenal sebagai profesi yang mulia karena ia berhadapan dengan hal yang paling berharga dalam hidup seseorang yaitu masalah kesehatan dan kehidupan.

Menurut Pasal 1 butir 11 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

Hakikat profesi kedokteran adalah bisikan nurani dan panggilan jiwa (calling), untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan berlandaskan moralitas yang kental. Prinsip prinsip kejujuran, keadilan, empati, keikhlasan, kepedulian kepada sesama dalam rasa kemanusiaan, rasa kasih sayang (compassion), dan ikut merasakan penderitaan orang lain yang kurang beruntung. Dengan demikian, seorang dokter tidaklah boleh egois melainkan harus mengutamakan kepentingan orang lain, membantu mengobati orang sakit (altruism). Seorang dokter harus memiliki Intellectual Ouothwt (IQ), Emotional Quotient (EQ), dan Spiritual Quotient (SQ) yang tinggi dan berimbang.

Tujuan pendidikan etika dalam pendidikan dokter adalah untuk menjadikan calon dokter lebih manusiawi dengan memiliki kematangan intelektual dan emosional. Para pendidik masa lalu melihat perlu tersedia berbagai pedoman agar anggotanya dapat menjalankan profesinya dengan benar dan baik. Para pendidik di bidang kesehatan masa lalu melihat adanya peluang yang diharapkan tidak akan terjadi sehingga merasa perlu membuat rambu-rambu yang akan mengingatkan para peserta didik yang dilepas di tengah-tengah masyarakat selalu mengingat pedoman yang membatasi mereka untuk berbuat yang tidak layak.



    Pages
        AD / ART IKATAN DOKTER INDONESIA
        HYMNE IDI
        in memoriam dr.Urigenes Mangalik, Sp.A
        KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
        LAFAL SUMPAH DOKTER
        Pelantikan Pengurus IDI cabang Kotabaru
        Seminar Sehari Penyakit Paru Akibat Kerja
        SUMPAH HIPOCRATES
    Categories
        Categories
            Uncategorized (19)
    Archives
        December 2012
        October 2012
        May 2010
        February 2010
        January 2010

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.

KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.

Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.

Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.

Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..

Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.

Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.

Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.

Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.

Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.

Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.

Etik profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku para dokter dan dokter gigi dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat dan mitra kerja. Rumusan perilaku para anggota profesi disusun oleh organisasi profesi bersama-sama pemerintah menjadi suatu kode etik profesi yang bersangkutan. Tiap-tiap jenis tenaga kesehatan telah memiliki Kode Etiknya, namun Kode Etik tenaga kesehatan tersebut mengacu pada Kode Etika kedokteran Indonesia (KODEKI).

sumber:
https://idicabangkotabaru.wordpress.com/kode-etik-kedokteran-indonesia/
http://fourseasonnews.blogspot.com/2012/04/pengertian-etika-kedokteran.html
Baca selengkapnya »

Analisa Sistem Informasi Mesin ATM Bank DKI

Selasa, 03 Maret 2015 2 komentar

ATM DKI yang digunakan untuk keperluan analisis ini berlokasi di Bank DKI KCP Universitas Gunadarma Kalimalang.

1.    Kualitas ATM Bank DKI
A.    Penampilan (Tangibles)
ATM DKI ini terletak diluar dari bank DKI yang berada di dalam gedung Universitas Gunadarma. Tempat untuk melakukan transaksi ini kurang nyaman dan panas. Ruangan atau tempat yang digunakan untuk melakukan transaksi ATM tersebut tertutup sehingga menjamin kerahasiaan nasabah dalam melakukan transaksi. Di ATM ini terdapat informasi nominal uang dalam pecahan yang dapat diambil yaitu sebesar Rp. 50.000, -. Penjelasan kata sebagai komunikasi pada menu yang ada kata yang kurang familiar yakni pemindahbukuan yang maksudnya adalah transfer, namun pada menu lainnya sudah cukup jelas daan mudah dimengerti.


B.    Kehandalan (Reliability)
Menu yang terdapat di ATM Mandiri ini terstruktur, jelas dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pada ATM ini terdapat 2 layanan bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Ketika nasabah mulai memasukkan kartu ATM-nya dan memasukkan pin maka akan muncul tampilan menu utama yang terdiri dari beberapa pilihan, seperti pilihan jumlah tarik tunai (100.000, 200.000, 300.000, 400.000, 500.000, 600.000 serta 1.000.000), dan menu utama. Tampilan menu utama tersebut dapat dilihat pada gambar 3 dibawah ini dan rincian navigasi di sajikan pada gambar dibawah ini.
Baca selengkapnya »

Pengertian Etika dan Kode Etik

2 komentar
ETIKA
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Etika merupakan bentuk evaluasi moral keputusan berdasarkan prinsip-prinsip perilakuyang diterima secara umum, etika juga merupakan hasil evaluasi dalam suatu tindakan yang dinilai benar atau salah.
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)  manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral


KODE ETIK 
Dalam beberapa situasi kode etik adalah nilai yang menyediakan tuntunan sebagai jalan terbaik untuk melakukan kegiatan. Keberhasilan menggunakan kode daripada menjadi sebuah dokumen dapat diturunkan ketika etika berkurang. Agar kode etik digunakan secara baik dibutuhkan pendalaman dan persetujuan nilai dengan kode etik itui sendiri. Pekerjaan tidak hanya menjadi kesadaran nilai, tetapi juga penguat kedudukan untuk membuat keputusan dengan etika yang dapat dibenarkan. Akhirnya dapat mengkontribusikan perbaikan kode etik itu sendiri, melalui perdebatan denagn teman seputar pekerjaan. Perlu digaris bawahi bahwa persetujuan tidak dapat mengesampingkan peraturan.
Sejak dahulu, kode etik telah menjadi alat kunci untuk menjabarkan nilai profesi. Dalam tat tertibnya biasanya menjelaskan tentang tujuan dan fungsi profesi, nilai dan prinsip etika, dan beberapa standar praktek profesional.Saat ini tata tertib kode etik telah menjadi hal yang kontroversial. Perlunya kode etik sebagai teguran dalam tempat kerja dan dalam tingkah laku. Berbagai faktor tantangan globalisasi dan kesempatan pekerjaan sosial, membawa tata tertib kode etik untuk semua profesi. Sekarang kita menyadari bahwa kode etik pekerjaan sosial dapat digunakan dalam lingkungan modern, meski menyimpang dan berbahaya.  


sumber:
  • http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&ved=0CC0QFjAD&url=http%3A%2F%2Flib.ui.ac.id
  • http://www.aasw.asn.au/adobe/about/AASW_Code_of_Ethic-2004.pdf
Baca selengkapnya »