Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai pasal 43 dan44 ayat 1 dalam perundang-undangan yang membahas mengenai telekomunikasi, pertama-tama akan saya jabarkan dahulu ketentuan umum dari undang-undang teekomunikasi.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 1999TENTANGTELEKOMUNIKASIMenimbang:a.bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan...
Langganan:
Postingan (Atom)